Yayasan Sosial Soegijapranata menaungi unit-unit layanan berikut ini.
- Panti Wredha Rindang Asih I
Panti Wredha Rindang Asih (PWRA) 1 Ungaran merupakan salah satu unit pelayanan dari Yayasan Sosial Soegijapranata Keuskupan Agung Semarang yang berdiri sejak tahun 1971 untuk para tuna wisma agar dapat hidup dan bekerja dengan tenang.
- Panti Wredha Rindang Asih II
Panti Wredha Rindang Asih (PWRA) II Bongsari merupakan pengembangan PWRA I Ungaran yang hanya menampung lansia perempuan. Pada September 1981, PWRA II Bongsari menampung lansia laki-laki sebagai salah satu unit pelayanan dari Yayasan Sosial Soegijapranata Keuskupan Agung Semarang.
Panti Wredha Rindang Asih III
Pada 1 Januari 1987 Yayasan Sosial Soegijapranata mulai membangun panti di Boja Kendal dan mulai ditempati pada 10 Juni 1987. Selanjutnya pada 29 September 1987 diresmikan oleh Bupati Kendal dengan klien 40 orang lansia.
- Panti Asuhan Cacat Ganda – PACG BHAKTI ASIH
Panti Asuhan Cacat Ganda (PACG) “Bhakti Asih” semula merupakan pilot proyek BKKKS (Badan Koordinasi Kerjasama Kesejahteraan Sosial) Provinsi Jawa Tengah didirikan pada 11 Maret 1985 di Kabupaten Rembang.
Dalam perkembangannya, mengingat perawatan klien cacat ganda memerlukan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai selanjutnya pada 12 April 1986 PACG Bhakti Asih dipindahkan ke Semarang.
- Pilih Panti Wredha Maria Sudarsih
Berawal dari keprihatinan dan harapan alm. Ibu Maria Sudarsih untuk lebih melayani para lanjut usia, harapan itu diwujudnyatakan oleh anaknya Bapak FX. Sudaryanto dengan menghibahkan tanah di kompleks Gua Maria Kerep Ambarawa untuk panti wredha khusus bagi wanita yang pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Sosial Soegijapranata – Keuskupan Agung Semarang.
- Klinik Pratama Randusari
Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu/miskin dilakukan dalam bentuk PENGOBATAN GRATIS/MURAH secara langsung di tengah pemukiman warga. Sedangkan pelayanan yang bersifat rutin adalah layanan pengobatan murah.
- Ambulans Gratis
Layanan pemakaian ambulance gratis khusus untuk masyarakat yang tidak mampu sesuai syarat yang berlaku.