Panti Asuhan Cacat Ganda – PACG BHAKTI ASIH

SEJARAH

Panti Asuhan Cacat Ganda (PACG) “Bhakti Asih” semula merupakan pilot proyek BKKKS (Badan Koordinasi Kerjasama Kesejahteraan Sosial) Provinsi Jawa Tengah didirikan pada 11 Maret 1985 di Kabupaten Rembang.

Dalam perkembangannya, mengingat perawatan klien cacat ganda memerlukan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai selanjutnya pada 12 April 1986 PACG Bhakti Asih  dipindahkan ke Semarang.

Menyesuaikan dengan ketentuan dimana BKKKS tidak melaksanakan Pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial secara langsung maka pada 17 September 1988 Ibu Hj. Ismail (istri gubernur Jawa Tengah saat itu) selaku ketua umum BKKKS Povinsi Jawa Tengah menyerahkan pengelolaan PACG Bhakti Asih kepada YSS KAS yang telah membangun gedung baru khusus untuk pelayanan cacat ganda di Jalan Dr. Ismangil nomor 18, Semarang.

Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan maka dibangunlah gedung baru dan pada tanggal 5 Desember 2022, PACG Bhakti Asih menempati gedung baru di Jalan Emplak 1-3 Bulu, Pendrikan Kidul, Kota Semarang.

MAKSUD DAN TUJUAN PELAYANAN

  1. Berusaha membantu meringankan beban mental psikologis dan sosial ekonomi warga masyarakat/keluarga yang mempunyai anggota keluarga penderita cacat ganda.
  2. Berusaha memberikan pelayanan dengan cara melatih/membantu mengaktifkan kembali sisa-sisa kemampuan yang ada pada klien secara maksimal.
  3. Ikut mendukung dan menyukseskan Program Pemerintah dalam pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial, melalui Pelayanan/Penyantunan Penyandang Cacat Ganda.

SASARAN PELAYANAN
Anak-anak baik putra maupun putri yang menderita CACAT MENTAL + CACAT FISIK (berat).

KEGIATAN PELAYANAN DALAM PANTI

  1. Seleksi/Penempatan : Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengadakan seleksi baik administratif maupun keadaan keluarga calon klien.
  2. Asuhan & Perawatan : Asuhan meliputi, pengawasan, pemberian makan, pemeriksaan, kesehatan dan pengobatan. Perawatan meliputi, perawatan fisik, fisioterapi, pembinaan mental/kasih sayang.
  3. Case Conference : Studi kasus disini terutama untuk mengetahui/mempelajari sebab-sebab dan sudut sosial psikologis dan kemungkinan rehabilitasinya.
  4. Pembinaan Lanjut : Pembinaan lanjut ditujukan pada klien yang sudah kembalikepada keluarganya, agar klien tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang serta perawatan fisik secara baik dan benar.

PROGRAM KERJA

  1. Peningkatan pelayanan dan kerjasama dengan orangtua atau wali klien.
  2. Pertukaran tenaga perawat dengan panti sejenis dalam rangka peningkatan mutu layanan.
  3. Sistem rujukan dengan panti-panti sejenis dalam rangka memberikan pelayanan secara berlanjut kepada klien yang mampu didik/latih.
  4. Pemberian pendidikan tambahan bagi para perawat atau pengasuh berupa tugas belajar dan lain-lain.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan lembaga atau instansi terkait dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan lebih memperluas jangkauan pelayanan.
  6. Mengadakan kunjungan rumah/home visit kepada keluarga yang mempunyai penyandang cacat ganda guna memberikan bimbingan yang baik dan benar.

PERSYARATAN MASUK

  1. Umur 1-7 tahun baik putra-putri.
  2. Menyandang Cacat Mental (berat) dan Cacat Tubuh.
  3. Calon klien mempunyai alamat lengkap/jelas.
  4. Membawa surat keterangan kesanggupan dari orang tua/wali bersedia membantu meringankan beban biaya perawatan/pelayanan calon klien selama rawat tinggal di panti.
  5. Membawa surat keterangan dokter/Rumah Sakit, yang menerangkan jenis kecacatan calon klien & calon klien tidak berpenyakit menular.

SINGKATAN DAN ARTINYA ( Nama kecacatan )

  1. CP (Cerebral Palsy) : ketidakberesan/gangguan sikap tubuh yang disebabkan oleh kerusakan otak.
  2. TPS (Tetra Parase Spatic) : kelumpuhan ke-4 anggota gerak tubuh.
  3. Spastik : kaku.
  4. Hemiplegia : kelemahan pada anggota gerak atas (lengan) dan bawah (tungkai) pada satu sisi.
  5. Diplegia : kelemahan pada kedua tungkai.
  6. Monoplegi : kelemahan pada satu anggota gerak.
  7. Qudriplegia : bentuk CP dimana kedua lengan dan kedua tungkai terlibat/kena.
  8. TW (Tuna Wicara) : tidak bisa bicara.
  9. TN (Tuna Netra) : tidak bisa melihat.
  10. CL : cacat lahir.
  11. Hiperaktif : gerak yang tidak terkendali.
  12. Hidrocephalus : kepala besar (cairan di kepala).
  13. MR/RM/Retmen (Mental Retardasi/Retardasi Mental) : orang yang IQnya dibawah angka tertentu biasanya ia tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan tanpa kontrol/bantuan dari luar.

Alamat:
Jalan Emplak 1-3 Bulu, Pendrikan Kidul, Kota Semarang
Telepon 024-86570061

Ketua Unit PACG Bhakti Asih per 1 Januari 2018 adalah Sr. Magda, PMY. Pelayanan untuk disabilitas ganda. Kapasitas 60 klien terlayani.